Sistem Informasi Desa Santur - Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto telah menetapkan Standar Operasional Permintaan Data yang sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Santur, 12-08-25.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA SANTUR
Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto
1. Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
-
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
-
Peraturan Desa Santur tentang PPID Desa.
2. Tujuan
-
Memberikan panduan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
-
Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik di Desa Santur.
-
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan desa.
3. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk semua pelayanan informasi publik yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Desa Santur, meliputi:
4. Pihak yang Terlibat
-
Atasan PPID : Kepala Desa Santur
- Koordinator PPID : Sekretaris Desa Santur
-
PPID Desa : Perangkat Desa/ Petugas Administrasi Desa yang ditunjuk
-
Petugas Layanan Informasi : Perangkat Desa/ Petugas Administrasi Desa yang ditunjuk
-
Pemohon Informasi Publik : Masyarakat, LSM, wartawan, atau pihak lain yang berkepentingan
5. Prosedur Pelayanan Informasi
A. Permintaan Informasi
-
Pemohon mengajukan permintaan informasi secara tertulis atau lisan ke PPID Desa, melalui:
-
Petugas menerima dan mencatat permintaan di Register Permintaan Informasi.
-
Petugas memberikan tanda terima permintaan informasi.
B. Proses Penanganan
-
PPID memeriksa ketersediaan dan jenis informasi.
-
Jika informasi tersedia dan tidak dikecualikan → langsung diberikan paling lama 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari dengan alasan tertulis).
-
Jika informasi dikecualikan → PPID menyampaikan penolakan tertulis dengan alasan sesuai UU KIP.
C. Penyampaian Informasi
D. Keberatan
-
Jika pemohon tidak puas, dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID (Kepala Desa).
-
Atasan PPID memberi tanggapan dalam waktu 30 hari kerja.
6. Waktu Layanan
-
Hari: Senin – Jumat
-
Jam: 08.00 – 16.00 WIB
7. Output
-
Masyarakat memperoleh informasi publik dengan cepat, tepat, dan transparan.
-
Tercatatnya setiap permohonan dan pemberian informasi.
8. Diagram Alur