Sistem Informasi Desa Santur - Kamis, 31-07-2025.
Berikut adalah penjelasan tugas dan fungsi Perangkat Desa dan Petugas Administrasi Desa Santur berdasarkan aturan yang berlaku, yaitu mengacu pada :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
✅ 1. Kepala Desa
Tugas :
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Memimpin pelaksanaan tugas perangkat desa.
Fungsi:
- Penyelenggara pemerintahan desa
- Pembina ketentraman dan ketertiban
- Pengayom dan pelayan masyarakat
- Pengelola keuangan dan aset desa
✅ 2. Sekretaris Desa
Tugas :
- Membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi :
- Pengelolaan administrasi umum, keuangan, dan arsip
- Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
- Menyiapkan peraturan desa dan dokumen perencanaan
✅ 3. Kepala Urusan (Kaur)
A. Kaur Umum dan Tata Usaha
Tugas :
- Mengelola administrasi umum dan surat-menyurat desa.
Fungsi:
- Arsip, dokumentasi, surat-menyurat, dan layanan administrasi kantor
B. Kaur Keuangan
Tugas :
- Mengelola keuangan desa.
Fungsi :
- Penatausahaan keuangan, pengelolaan buku kas umum, pembukuan, laporan keuangan
C. Kaur Perencanaan
Tugas:
- Menyusun rencana pembangunan dan kegiatan desa.
Fungsi :
- Penyusunan RKP Desa, RPJMDes, serta pengumpulan data
✅ 4. Kepala Seksi (Kasi)
A. Kasi Pemerintahan
Tugas :
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan desa.
Fungsi:
- Administrasi kependudukan, pertanahan, dan pelayanan umum
B. Kasi Kesejahteraan
Tugas :
- Menangani bidang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi :
- Pelayanan sosial, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi
C. Kasi Pelayanan
Tugas :
- Menangani pelayanan masyarakat dan kegiatan sosial budaya.
Fungsi:
- Fasilitasi kegiatan keagamaan, kepemudaan, dan kebudayaan
✅ 5. Kepala Dusun
Tugas :
- Membantu kepala desa dalam wilayah dusun masing-masing.
Fungsi:
- Pendataan penduduk, penyampaian informasi, pelaksanaan pembangunan, ketertiban lingkungan
✅ 6. Staf Desa
- (Staf dibentuk sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan desa)
Tugas Umum :
- Membantu pelaksanaan tugas-tugas administratif dan teknis perangkat desa
Contoh Fungsi :
- Entry data
- Pendampingan kegiatan lapangan
- Membantu pelayanan masyarakat harian.(*ss)