You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Santua
Logo Desa Santua
Santua

Kec. Barangin, Kota. Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat

Gerakan Bersih (GEBER) Sawahlunto Melalui Minggu Bagotong Royong

admin 22 November 2025 Dibaca 26 Kali
Gerakan Bersih (GEBER) Sawahlunto Melalui Minggu Bagotong Royong

Sistem Informasi Desa Santur - Pemerintah Kota Sawahlunto melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kota Sawahlunto, tanggal 21 November 2025, Nomor : 600.4/541/DPKP2LH-SWL/2025, Tentang : Gerakan Bersih (GEBER) Sawahlunto Melalui Minggu Bagotong Royong. Santur, Sabtu/ 22-11-2025.

Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Sawahlunto dalam meningkatkan pengelolaan sampah Kota Sawahlunto dan implementasi visi Sawahlunto Kota Wisata yang Estetik, Futuristik, Hidup dan Menghidupi serta menghadapi penilaian ADIPURA tahun 2025 tahap II yang akan dilaksanakan selama Minggu terakhir di bulan November 2025 oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, dengan ini diminta kepada segenap warga masyarakat Kota Sawahlunto dan jajaran Pemerintahan untuk ikut meningkatkan partisipasinya dalam hal :

  1. Membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan;
  2. Tidak melakukan pembakaran sampah di area lingkungan karena dapat menimbulkan polusi udara;
  3. Tidak membuang sampah ke sungai dan menjaga kebersihan sungai;
  4. Menyediakan fasilitas tong sampah terpilah minimal sampah organik, non organik dan B3 pada areal pertokoan, pasar, sekolah, perkantoran, rumah ibadah serta rumah tangga atau perumahan;
  5. Mengadakan kegiatan Gerakan Bersih (GEBER) Sawahlunto melalui Minggu Bagotong Royong pada tanggal 23 November 2025 dengan melakukan kegiatan gotong-royong di wilayah Kecamatan, Desa dan Kelurahan untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar;
  6. Melakukan pengurangan sampah di sumber melaui kegiatan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di lingkungan masing-masing dengan menciptakan perilaku yang lebih peduli lingkungan melalui gerakan pembatasan timbulan, pemanfaatan, dan mendaur ulang sampah secara berkelanjutan (kegiatan bank sampah dan pengomposan di tingkat kelompok tani, dasawisma, perumahan maupun lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan lain) .

Baca Juga :

Maka dengan dasar di atas kami dari Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto meneruskan informasi ini kepada masyarakat yang ada di wilayah kerja kami. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih. (ss*)

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan