Desa Santur
Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto
Pemberitahuan Kontrol Populasi HPR Tahun 2025

Sistem Informasi Desa Santur - Pemerintah Kota Sawahlunto melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sawahlunto, Rabu/ 21-10-2025.
Berdasarkan surat dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sawahlunto Tanggal : 17 Oktober 2025 Nomor : 500.7.2/313/DKP3-SWL/2025 Sifat : Biasa Perihal : Kontrol Populasi HPR.
Sehubungan dengan adanya kegiatan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dan zoonosis di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sawahlunto serta adanya permintaan/ permohonan dari Desa/ kelurahan. Maka akan dilaksanakan kegiatan kontrol populasi HPR di seluruh Desa/ Kelurahan se-Kota Sawahlunto. demi kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan tersebut kami mohon bantuan saudara untuk mengumumkan kepada masyarakat sabagai berikut :
- Diharapkan kepada masyarakat agar dapat membantu pelaksanaan kegiatan tersebut guna mengurangi penyebaran penyakit rabies.
- Bagi masyarakat yang memiliki HPR untuk berburu dan HPR peliharaan agar selalu mengikat HPRnya sehingga aman pada waktu pelaksanaan kegiatan. HPR yang ditemukan tidak diikat dianggap HPR liar, Sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015 pasal 19. (Dinas Daerah berwenang menangkap hewan pembawa rabies (HPR) yang berkeliaran di luar perkarangan pemilik atau pemelihara).
- Diminta partisipasi masyarakat agar menguburkan anjing-anjing yang terdampak kegiatan tersebut, bila ada yang luput/ tertinggal dari pantauan petugas lapangan.
Baca Juga :
- Desa Santur Salurkan BLT DD Tahap IV Periode Oktober, November dan Desember Tahun 2025
- Sosialisasi TK An-Nur Kayu Gadang Menjadi TK Negeri
- Anggota DPRD Kota Sawahlunto hadiri Musrenbang Des RKPDes 2026 dan DU RKPDes 2027 Desa Santur
- Desa Santur Turut Meriahkan SISSCa 2025 di Kota Sawahlunto
- Gotong Royong Bersama Pemerintah Desa Santur dan Masyarakat Dalam Rangka HUT RI ke - 80
- Penyerahan Bantuan Penanganan Stunting Desa Santur Tahun 2025
- Pemdes Santur Ikuti Tes Kebugaran Desa/ Kelurahan se-Kecamatan Barangin Tahun 2025
- Desa Santur Salurkan BLT DD Tahap III Periode Juli, Agustus dan September Tahun 2025
- Himbauan Perda No. 11 Tahun 2023 Tentang Penertiban Hewan Ternak
- MMD Desa Santur Tahun 2025
- Himbauan Mengurangi Resiko Terjadinya Bencana Kebakaran
- Himbauan Kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor
- Edaran Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik
- TP PKK Desa Santur Juara 1 Lomba Menu B2SA Tingkat Kota Sawahlunton Tahun 2025
- Resmi Koperasi Desa Merah Putih Santur Sawahlunto didirikan
- Desa Santur Serahkan BLT-DD Tahap II Periode April, Mei dan Juni Tahun 2025
- Desa Santur Selenggarakan MUSDES Penetapan Pemuthakiran Data Indeks Desa Tahun 2025
- 29 Santriwan/ wati Ikuti Khatam Al-Qur'an Gabungan Ke-VI Desa Santur Tahun 2025
- Edaran Tentang Gerakan Pemanfaatan Lahan Pekarangan dan Lahan Kosong Serta Tidak Membakar Jerami Padi
- BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan JKM kepada Pengurus BumDes Citra Santur Mandiri Desa Santur
- Himbauan Pencegahan Bencana Alam
- TP - PKK Desa Santur Berbagi Takjil Gratis
- Desa Santur Deklarasi Kampung Bersih Narkoba
- Posyandu Edelweis Mengikuti Penilaian Kader Posyandu Berprestasi Tingkat Kota Sawahlunto Tahun 2025
- Pemberitahuan Kontrol Populasi HPR
- Edaran Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kota Sawahlunto
- Desa Santur Salurkan BLT DD Tahap I Periode Januari - Maret 2025
- Desa Santur Gelar Pekan Olahraga Desa (Pordes) Cup I Tahun 2025
- Tes Kebugaran Pemerintahan Desa Santur 2025 oleh Puskesmas Sungai Durian
- Pemdes Santur Gorokan Ruas Jalan Provinsi Bersama Forkopimcam
- Menikmati Pesona Sungai Bikan : Kunjungan Wisata Pemdes Santur dan Mahasiswa KKN UNP 2025
- Rembuk Stunting Desa Santur 2025
- Dukung Program Ketahan Pangan Nasional Pemdes Santur Tanam Jagung
- Serah Terima Mahasiswa/ i KKN UNP Tahun 2025 di Desa Santur
- Pemdes Santur berikan Peningkatan Kapasitas DESTANA Desa Santur
Maka dari itu kami dari Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto memberitahu kepada seluruh masyarakat Desa Santur dan sekitarnya untuk dapat selalu mengikat anjingnya (anjing peliharaan ataupun anjing untuk berburu) di waktu yang sudah di jadwalkan oleh Dinas Terkait dan untuk jadwal di Kecamatan Barangin dimulai hari Kamis 23 Oktober s/d Jum'at 14 November 2025. (ss*)


