Desa Santur
Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto
Himbauan Kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor

Sistem Informasi Desa Santur - Wali Kota Sawahlunto Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Sawahlunto Tanggal 28 Mei 2025 Nomor : 900.1.13.1/218/BPKAD/SWL/2025 Perihal Himbauan Kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor. Kamis/ 05-06-25.
Memperhatikan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor : 083/SE-GSB/BAPENDA/I/2025 tentang Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Mutasi Kepemilikan Kendaraan Bermotor Orang Pribadi atau Badan ke Wilayah Hukum Sumatera Barat dan Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, khususnya pada sektor pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nompr 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan ini dihimbau kepada Saudara sebagai berikut :
- Kepala Satuan Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Desabeserta jajaran pegawai di Lingkungan masing-masing untuk membayar pajak kendaraan bermotor (pribadi dan dinas) yang dimiliki /dikuasai secara tepat waktu. (Untuk ASN daftar terlampir)
- Masyarakat dan pelaku usaha-usaha se-Kota Sawahlunto untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang dimiliki/ dikuasai secara tepat waktu.
- Untuk kendaraan yang sudah dipindah tangankan / dimutasikan, maka pemilik kendaraan melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah di Sawahlunto (Samsat) Sawahlunto dengan membawa bukti-bukti, dan bagi kendaraan yang rusak berat/ tidak dapat digunakan lagi agar pemilik kendaraan yang diketahui oleh bengkel service kendaraan.
- Kendaraan bermotor yang masih berplat nomor luar wilayah hukum Sawahlunto agar dapat dimutasikan ke wilayah hukum Sawahlunto.
Baca Juga :
- Edaran Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik
- TP PKK Desa Santur Juara 1 Lomba Menu B2SA Tingkat Kota Sawahlunton Tahun 2025
- Resmi Koperasi Desa Merah Putih Santur Sawahlunto didirikan
- Desa Santur Serahkan BLT-DD Tahap II Periode April, Mei dan Juni Tahun 2025
- Desa Santur Selenggarakan MUSDES Penetapan Pemuthakiran Data Indeks Desa Tahun 2025
- 29 Santriwan/ wati Ikuti Khatam Al-Qur'an Gabungan Ke-VI Desa Santur Tahun 2025
- Edaran Tentang Gerakan Pemanfaatan Lahan Pekarangan dan Lahan Kosong Serta Tidak Membakar Jerami Padi
- BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan JKM kepada Pengurus BumDes Citra Santur Mandiri Desa Santur
- Himbauan Pencegahan Bencana Alam
- TP - PKK Desa Santur Berbagi Takjil Gratis
- Desa Santur Deklarasi Kampung Bersih Narkoba
- Posyandu Edelweis Mengikuti Penilaian Kader Posyandu Berprestasi Tingkat Kota Sawahlunto Tahun 2025
- Pemberitahuan Kontrol Populasi HPR
- Edaran Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kota Sawahlunto
- Desa Santur Salurkan BLT DD Tahap I Periode Januari - Maret 2025
- Desa Santur Gelar Pekan Olahraga Desa (Pordes) Cup I Tahun 2025
- Tes Kebugaran Pemerintahan Desa Santur 2025 oleh Puskesmas Sungai Durian
- Pemdes Santur Gorokan Ruas Jalan Provinsi Bersama Forkopimcam
- Menikmati Pesona Sungai Bikan : Kunjungan Wisata Pemdes Santur dan Mahasiswa KKN UNP 2025
- Rembuk Stunting Desa Santur 2025
- Dukung Program Ketahan Pangan Nasional Pemdes Santur Tanam Jagung
- Serah Terima Mahasiswa/ i KKN UNP Tahun 2025 di Desa Santur
- Pemdes Santur berikan Peningkatan Kapasitas DESTANA Desa Santur
Maka dengan dasar di atas kami dari Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto meneruskan informasi ini kepada masyarakat yang ada di wilayah kerja kami. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih. (ss*)


