Sistem Informasi Desa Santur - Wali Kota Sawahlunto Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Sawahlunto Tanggal 28 Mei 2025 Nomor : 900.1.13.1/218/BPKAD/SWL/2025 Perihal Himbauan Kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor. Kamis/ 05-06-25.
Memperhatikan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor : 083/SE-GSB/BAPENDA/I/2025 tentang Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Mutasi Kepemilikan Kendaraan Bermotor Orang Pribadi atau Badan ke Wilayah Hukum Sumatera Barat dan Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, khususnya pada sektor pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nompr 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan ini dihimbau kepada Saudara sebagai berikut :
- Kepala Satuan Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Desabeserta jajaran pegawai di Lingkungan masing-masing untuk membayar pajak kendaraan bermotor (pribadi dan dinas) yang dimiliki /dikuasai secara tepat waktu. (Untuk ASN daftar terlampir)
- Masyarakat dan pelaku usaha-usaha se-Kota Sawahlunto untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang dimiliki/ dikuasai secara tepat waktu.
- Untuk kendaraan yang sudah dipindah tangankan / dimutasikan, maka pemilik kendaraan melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah di Sawahlunto (Samsat) Sawahlunto dengan membawa bukti-bukti, dan bagi kendaraan yang rusak berat/ tidak dapat digunakan lagi agar pemilik kendaraan yang diketahui oleh bengkel service kendaraan.
- Kendaraan bermotor yang masih berplat nomor luar wilayah hukum Sawahlunto agar dapat dimutasikan ke wilayah hukum Sawahlunto.
Baca Juga :
Maka dengan dasar di atas kami dari Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto meneruskan informasi ini kepada masyarakat yang ada di wilayah kerja kami. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih. (ss*)