Edaran Tentang Gerakan Pemanfaatan Lahan Pekarangan dan Lahan Kosong Serta Tidak Membakar Jerami Padi
Sistem Informasi Desa Santur - Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Sawahlunto Nomor : 100.3.4.3/2DKP3-SWL/2025 Tentang Gerakan Pemanfaatan Lahan Pekarangan dan Lahan Kosong Serta Tidak Membakar Jerami Padi. Minggu/ 20-04-2025.
Dalam upaya pengendalian inflasi daerah yang diakibatkan oleh fluktuasi harga yang tinggi akibat kurangnya pasokan dan dalam rangka pemanfaatan lahan perkarangan/ lahan-lahan kosong serta mendukung Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan iklim (PRKBI), maka dengan ini dihimbau kepada seluruh masyarakat Kota Sawahlunto agar :
- Memanfaatkan lahan pekarangan di rumah masing-masing dan lahan-lahan kosong dengan menanam tanaman Cabai, Bawang Merah dan tanaman produktif lainnya.
- Menyangkut teknis budidaya tanaman dapat menghubungi Petugas Pertanian Lapangan (PPL) yang ada di masing-masing Desa/ Kelurahan.
- Tidak membakar jerami padi setelah panen, kecuali tanaman terserang wereng.
Baca Juga :
Maka dengan dasar di atas kami dari Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto meneruskan informasi ini kepada masyarakat yang ada di wilayah kerja kami. (ss*)