Desa Santur
Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto
Himbauan Untuk Tidak Melakukan Pemotongan Ternak Riuminansia Betina Produktif

Sistem Informasi Desa Santur - Berdasarkan Surat Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sawahlunto Nomor : 524/211/DKP3-PKHP/SWL/2024 Hal : Himbauan. Sabtu/ 15-06-2024.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemotongan hewan qurban yang dilaksanakan oleh Masjid/ Musholla/ Masyarakat yang berlokasi di wilayah Saudara/i, maka dengan ini kami mohonkan bantuannya untuk menghimbau dan mengajak panitia pelaksana qurban dan masyarakat sebagai berikut :
- Sesuai dengan UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, untuk tidak melakukan pemotongan terhadap ternak Ruminansia (Sapi/ Kerbau/ Kambing)betina produktif.
- Sesuai SE.6/MenLHH/PSB3/PLB3/6/2023 Pedoman Pelaksanaan Idul Adha tanpa sampah plastik, untuk tidak menggunakan kantong plastik dan/ atau menghimbau masyarakat membawa wadah sendiri untuk mewadahi pembagian daging sapi qurban.
Baca Juga :
- Pemberitahuan Tentang Kegiatan Optimalisasi Reproduksi (SIKOMANDAN)
- Pemberitahuan Pemotongan Ternak
- Pengumuman Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 H
- Puskesmas Sungai Durian Lakukan Tes Kebugaran Perangkat Desa Santur
- Himbauan Penertiban Hewan Peliharaan di Wilayah Kecamatan Barangin
- Rekrutmen Peserta Sekolah Istri Teladan Sawahlunto (SILO) Desa Santur Tahun 2024
Maka dengan dasar di atas kami dari Pemerintah Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto meneruskan informasi ini kepada masyarakat yang ada di wilayah kerja kami. (ss*)


