Desa Santur
Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Sistem Informasi Desa Santur - Selasa, 18 Juli 2023.
Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Konsep Lembaga Pemberdayaan MasyarakatBerdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat ( LPM ) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Sebelum di sebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
a. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif.Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
Dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga kemasyarakatan atau yang disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh kader pemberdayaan masyarakat.
a. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Santur
Berdasarkan hasil musyawarah desa, kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Santua periode 2022-2027 adalah sebagai berikut :
Ketua : Idrus Salpeni, SH
Sekretaris : Siska Kemala Dewi
Bendahara : Sri Putri Hanofa
Seksi – Seksi :
Anggota Bidang Ekonomi : Syafrinaldi
Anggota Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup : Acup Virdana
Anggota Bidang Seni dan Budaya : Gustian
Anggota Bidang Keamanan dan Ketertiban : Alfian


