Desa Santur
Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Sistem Informasi Desa Santur - Selasa, 18 Juli 2023.
Ringkasan Tentang Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa.
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desa Santur secara garis besar menurut jumlah penduduknya memiliki jumlah 7 anggota BPD meliputi :
- Ketua : Lasiman, S. Pd
- Wakil : Fitria Rahmawati, S. Pd
- Sekretaris : Jhonny Arishandy, S. I. P
- Bidang Pembangunan : Hadi Candra
- Anggota : Kristian Adi Saputra
- Bidang Pemberdayaan : Darmilis
- Anggota : Rusman, SE


