Desa Santur
Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto
Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021

Berdasarkan surat pemberitahuan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Sawahlunto disampaikan kepada masyarakat/UMKM bahwa program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahap Kedua Tahun 2021 telah dibuka untuk pelaku usaha mikro yang ada di Kota Sawahlunto.
Masyarakat/UMKM yang belum mendapatkan program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) bisa mendaftarkan dirinya ke dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia
2. Bukan aparatur sipil negara aparatur desa/kontrak daerah/pegawai honorer
3. Pelaku usaha mikro sedang tidak menerima KUR
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
5. Memiliki usaha dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa/Kelurahan setempat atau Nomor Induk Berusaha (NIB), dilengkapi dengan foto tempat usaha (tampak depan, samping kiri dan kanan)
6. Fotocopy Kartu Keluarga
7. Nomor Hp/Whatsapp
Selanjutnya menyampaikan rekap data sesuai format terlampir dan kelengkapan persyaratan ke Dinas Koperindag Sawahlunto paling lambat hari Rabu tanggal 8 September 2021.
Sumber : SID#Santua
Untuk informasi lebih lanjut silahkan download file berikut Usulan BPUM 2021.pdf - Google Drive


